TERNATE — Gugatan administratif atas putusan etik Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate terhadap Nurjaya Hi Ibrahim resmi bergulir. Melalui kuasa hukum dari Law Office Hendra Karianga & Associates, Jakarta, Nurjaya meminta Ketua BK meninjau kembali sekaligus membatalkan Surat Keputusan Nomor 01/KEP/BK/DPRD-KT/2026. Putusan tentang Hasil Persidangan Pelanggaran Kode Etik itu dibacakan pada 7 Agustus 2026.
Keberatan didaftarkan pada 11 Agustus 2026. Tim kuasa hukum menegaskan bahwa pernyataan Nurjaya terkait pembangunan Villa Lago Montana di Kelurahan Fitu bukanlah pencemaran nama baik. Pernyataan tersebut merupakan kritik yang sah dalam kerangka fungsi pengawasan seorang wakil rakyat.
Langkah perlawanan ini berpijak pada Pasal 176 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Aturan itu menyebutkan anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataan, pertanyaan, atau pendapat yang dikemukakan, baik di dalam maupun di luar rapat, sepanjang berkaitan dengan tugas dan wewenangnya.
“Kritik yang disampaikan oleh pemohon dibenarkan di dalam negara hukum demokratis. Pembangunan Villa Lago Montana diduga menyalahi fungsi ruang dan berada di kawasan perlindungan sempadan danau serta tanpa izin PBG/IMB,” tulis kuasa hukum dalam keterangan yang diterima, Selasa (11/8/2026).
Atas dasar itu, tim hukum menilai keputusan BK tidak memiliki kekuatan hukum. Pernyataan Nurjaya semestinya ditempatkan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD.
Selain soal imunitas, kuasa hukum mempersoalkan kewenangan BK yang menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana fitnah. Menurut mereka, penetapan seseorang bersalah dalam perkara pidana hanya bisa dilakukan melalui proses peradilan yang sah berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Apabila Putusan Pengadilan menyatakan Pemohon bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap, barulah BK tepat menyatakan Pemohon terbukti melanggar kode etik,” tegas tim kuasa hukum.
Dengan demikian, putusan BK yang berlandaskan asumsi dugaan pidana dinilai prematur. Keputusan itu disebut melampaui kewenangan lembaga etik.
Upaya pembatalan ini diajukan dengan merujuk pada Pasal 75 dan Pasal 77 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh lima advokat, yakni Dr. Hendra Karianga, S.H., M.H., Saray Henriyani Karianga, S.H., M.H., Arnold N. Musa, S.H., M.H., Ian Matheis, S.H., dan Modesta Nusalawo, S.H.
Salinan surat turut ditembuskan kepada Gubernur Maluku Utara, Wali Kota Ternate, Ketua DPRD Kota Ternate, dan Ketua KPU Kota Ternate.
Sebagai konteks, putusan BK DPRD Kota Ternate lahir setelah memeriksa pengaduan Dr. Nurlela Syarif. BK menyebut Nurjaya menyampaikan tuduhan kepada anggota Komisi III tanpa bukti. Dalam persidangan putusan pada 7 Agustus 2026, Nurjaya diketahui tidak hadir dengan alasan sakit.