MALUKU UTARA — Langkah ini menjadi sinyal positif bagi pengguna kendaraan listrik di Indonesia. Dengan hadirnya fasilitas pengisian daya ultra cepat di lokasi strategis milik Pos Indonesia, pengguna kini memiliki lebih banyak opsi untuk mengisi baterai, terutama di area perkantoran yang padat aktivitas.
CEO PT Niscala Energi Indonesia (iGreen+), dalam peresmian tersebut, menegaskan komitmen perusahaannya untuk berfokus pada kebutuhan pelanggan. "Berlandaskan komitmen yang berfokus pada kebutuhan pelanggan, iGreen+ bersama Pos Indonesia, PLN, serta seluruh mitra ekosistem bertekad memperluas hingga 200 titik SPKLU demi menghadirkan pengisian daya yang andal dan mudah dijangkau oleh pengguna, sekaligus mengakselerasi Indonesia menuju Net Zero Emission 2060," ujarnya.
Skema kerja sama dalam proyek ini melibatkan peran masing-masing pihak. PT Pos Indonesia menyediakan lahan, sementara pasokan listrik untuk mengoperasikan stasiun pengisian didukung penuh oleh PT PLN (Persero). Pola kolaborasi semacam ini dinilai efektif untuk mempercepat pembangunan infrastruktur tanpa membebani satu entitas saja.
Perusahaan swasta ini saat ini tercatat mengoperasikan 19 stasiun aktif dengan total 132 perangkat charging gun. Jaringan tersebut tersebar di lima wilayah utama: DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Yogyakarta, dan Bali. Tidak berhenti di situ, lima stasiun baru juga sedang disiapkan dan ditargetkan beroperasi dalam waktu dekat.
Perluasan jaringan ini beriringan dengan peningkatan adopsi kendaraan listrik di masyarakat. Data dari PLN menunjukkan konsumsi listrik pada SPKLU mencapai 62,4 juta kilowatt hour (kWh) hingga Juni 2026. Angka ini terbilang impresif karena dalam enam bulan pertama saja, konsumsi tersebut sudah melampaui total konsumsi sepanjang tahun 2025 yang sebesar 48,5 juta kWh, atau mencatatkan pertumbuhan 28 persen.
Lonjakan ini mengindikasikan bahwa perilaku masyarakat mulai beralih ke kendaraan listrik, dan kebutuhan akan infrastruktur pengisian yang merata menjadi semakin mendesak.
Percepatan pembangunan SPKLU ini tidak lepas dari dukungan regulasi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/TL.01/MEM.L/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU untuk periode 2025-2030.
Aturan tersebut menjadi acuan perencanaan yang mempertimbangkan distribusi lokasi dan tipe teknologi pengisian. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan investasi di sektor infrastruktur kendaraan listrik semakin menarik bagi pelaku industri, baik BUMN maupun swasta.
Perluasan jaringan yang masif menjadi kunci utama untuk menghilangkan kekhawatiran pengguna soal jarak tempuh (range anxiety). Jika ketersediaan stasiun pengisian terus bertambah dan tersebar merata, transisi energi di sektor transportasi Indonesia akan berjalan lebih mulus menuju target emisi nol bersih pada 2060.