SOFIFI — Rapat Paripurna ke-22 DPRD Maluku Utara yang digelar Kamis (13/8/2026) menjadi momentum pengesahan Nota Kesepahaman KUA-PPAS perubahan APBD 2026. Kesepakatan ini menandai babak baru pengelolaan fiskal daerah, di mana Wakil Gubernur Maluku Utara H. Sarbin Sehe menandatangani dokumen tersebut bersama pimpinan DPRD di Ruang Paripurna DPRD Maluku Utara.
Pada sisi belanja, alokasi anggaran perubahan mencapai Rp 3,560 triliun. Nilai tersebut mengalami kenaikan signifikan sekitar Rp 741 miliar atau tumbuh 26,30 persen dibandingkan APBD induk 2026 yang hanya Rp 2,82 triliun.
Kenaikan ini tidak terlepas dari penyesuaian pendapatan daerah dan kebutuhan program pembangunan yang berjalan pada tahun berjalan. Pemerintah daerah menegaskan prinsip efisiensi tetap menjadi pegangan utama dalam setiap penyesuaian program dan kegiatan.
Salah satu temuan menarik dalam perubahan KUA-PPAS ini adalah lonjakan drastis penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Nilainya mencapai lebih dari Rp 349 miliar, jauh melampaui target SiLPA dalam APBD induk 2026 yang hanya dikisarkan Rp 28 miliar.
Lonjakan SiLPA ini menunjukkan adanya perbaikan struktur fiskal pemerintah provinsi. Dana tersebut akan digunakan untuk menopang pelaksanaan program pembangunan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam pidatonya memaparkan kinerja ekonomi Maluku Utara yang impresif. Perekonomian daerah tumbuh 34,17 persen pada 2025, meningkat drastis dibandingkan pertumbuhan 2024 yang tercatat 13,92 persen.
Pemerintah provinsi memasukkan sejumlah indikator makro sebagai pijakan dalam perubahan APBD 2026. Target tersebut meliputi Indeks Modal Manusia sebesar 0,487 poin, tingkat kemiskinan 3,00–4,50 persen, serta Tingkat Pengangguran Terbuka 3,48–4,01 persen.
Adapun pertumbuhan ekonomi ditargetkan berada pada kisaran 12,1–13,8 persen, dengan PDRB per kapita sebesar Rp 104,37 juta per kapita. Pemerintah juga menargetkan Gini Ratio pada rentang 0,270–0,286 poin dan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup sebesar 80,53 poin.
Sarbin menekankan pelaksanaan prioritas pembangunan daerah harus menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif, dan spasial. Pendekatan tersebut ditujukan untuk memastikan berbagai program pemerintah berjalan sinergis dan memiliki dampak yang lebih terukur bagi masyarakat.
“Prinsip efisiensi dan efektivitas tetap diutamakan dalam penyesuaian program dan kegiatan,” kata Sarbin dalam rapat paripurna.
Wakil Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud menyampaikan bahwa kesepakatan KUA-PPAS ini menjadi dasar bagi pemerintah provinsi untuk segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2026.
“Kita berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Kuntu.
Setelah rancangan Perda disampaikan, proses pembahasan bersama DPRD akan kembali dilakukan sebelum akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kesepakatan ini memastikan perubahan anggaran tetap diarahkan pada kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik di Maluku Utara.