STNK Digital: Cara Aktivasi di Aplikasi Digital Korlantas dan Aturan Pakainya

Penulis: Ragil  •  Senin, 28 September 2026 | 12:05:31 WIB
Pemilik kendaraan dapat menyimpan STNK dalam bentuk digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

MALUKU UTARA — Pemilik kendaraan kini bisa menyimpan STNK dalam bentuk digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen elektronik ini punya kekuatan hukum sama dengan STNK fisik, tapi hanya berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti. Aktivasi butuh nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka.

Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menyebut STNK Digital sebagai representasi elektronik dari STNK fisik yang selama ini dipegang pemilik kendaraan. Menurut dia, dokumen ini bisa dipakai saat pengendara tidak membawa surat versi kertas.

"Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo.

Bukan Pengganti STNK Fisik

Laman resmi Digital Korlantas Polri menegaskan identitas digital di aplikasi tidak menggantikan dokumen fisik. Fungsinya sebagai pelengkap, sehingga pemilik kendaraan tetap wajib menyimpan STNK kertas.

Halaman STNK digital dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam maupun ditangkap layar. Fitur itu mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan dan membantu mencegah pemalsuan, salah satu celah yang selama ini ada pada dokumen fisik.

Syarat Utama: Fisik STNK dan NIK yang Sama

Untuk mengaktifkan STNK Digital, pemilik kendaraan harus memiliki fisik STNK. Prosesnya dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dan tidak memerlukan datang ke kantor Samsat.

Satu hal yang perlu diperhatikan, NIK yang terdaftar di aplikasi harus sama dengan NIK pada STNK. Saat registrasi data kendaraan memakai NIK berbeda, proses digitalisasi STNK akan gagal.

Cara Aktivasi di Aplikasi Digital Korlantas

Setelah login ke aplikasi, pilih menu 'STNK'. Sistem akan meminta dua data: NRKB (nomor pelat kendaraan) dan lima digit terakhir nomor rangka.

Bila data cocok, lembar STNK akan muncul di aplikasi dengan bentuk sama persis seperti versi kertas. Dokumen itu bisa langsung ditunjukkan ke petugas saat pemeriksaan di jalan.

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Login dengan akun yang NIK-nya sama dengan STNK
  • Pilih menu 'STNK'
  • Masukkan NRKB atau nomor pelat kendaraan
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka
  • Tunggu proses verifikasi hingga STNK digital muncul

Kenapa Fitur Ini Penting untuk Pengendara

Pengendara yang lupa membawa STNK fisik tidak lagi harus berdebat panjang dengan petugas di lapangan, asalkan dokumen digitalnya benar-benar diunduh dari aplikasi resmi. Verifikasi keabsahan kendaraan juga lebih cepat karena petugas bisa mengecek langsung dari layar.

Meski begitu, STNK digital tidak menghapus kewajiban memiliki dokumen fisik. Pemilik kendaraan tetap perlu menjaga STNK kertas tetap valid, termasuk memperpanjang masa berlaku setiap tahun sesuai ketentuan.

Bagi pemilik kendaraan yang belum mengaktifkan, langkah paling aman adalah memastikan NIK di aplikasi Digital Korlantas sudah sesuai dengan yang tercatat di STNK. Jika NIK berbeda, proses digitalisasi tidak akan berhasil dan perlu pembaruan data terlebih dahulu.

Reporter: Ragil
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top