MALUKU UTARA — Pemilik kendaraan kini bisa menyimpan STNK dalam bentuk digital lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Dokumen elektronik ini punya kekuatan hukum sama dengan STNK fisik, tapi hanya berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti. Aktivasi butuh nomor pelat dan lima digit terakhir nomor rangka.
Kakorlantas Polri Irjen Wibowo menyebut STNK Digital sebagai representasi elektronik dari STNK fisik yang selama ini dipegang pemilik kendaraan. Menurut dia, dokumen ini bisa dipakai saat pengendara tidak membawa surat versi kertas.
"Artinya masyarakat kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang memang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas," ujar Wibowo.
Laman resmi Digital Korlantas Polri menegaskan identitas digital di aplikasi tidak menggantikan dokumen fisik. Fungsinya sebagai pelengkap, sehingga pemilik kendaraan tetap wajib menyimpan STNK kertas.
Halaman STNK digital dilengkapi perlindungan agar tidak bisa direkam maupun ditangkap layar. Fitur itu mempercepat verifikasi keabsahan dokumen kendaraan dan membantu mencegah pemalsuan, salah satu celah yang selama ini ada pada dokumen fisik.
Untuk mengaktifkan STNK Digital, pemilik kendaraan harus memiliki fisik STNK. Prosesnya dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas Polri dan tidak memerlukan datang ke kantor Samsat.
Satu hal yang perlu diperhatikan, NIK yang terdaftar di aplikasi harus sama dengan NIK pada STNK. Saat registrasi data kendaraan memakai NIK berbeda, proses digitalisasi STNK akan gagal.
Setelah login ke aplikasi, pilih menu 'STNK'. Sistem akan meminta dua data: NRKB (nomor pelat kendaraan) dan lima digit terakhir nomor rangka.
Bila data cocok, lembar STNK akan muncul di aplikasi dengan bentuk sama persis seperti versi kertas. Dokumen itu bisa langsung ditunjukkan ke petugas saat pemeriksaan di jalan.
Pengendara yang lupa membawa STNK fisik tidak lagi harus berdebat panjang dengan petugas di lapangan, asalkan dokumen digitalnya benar-benar diunduh dari aplikasi resmi. Verifikasi keabsahan kendaraan juga lebih cepat karena petugas bisa mengecek langsung dari layar.
Meski begitu, STNK digital tidak menghapus kewajiban memiliki dokumen fisik. Pemilik kendaraan tetap perlu menjaga STNK kertas tetap valid, termasuk memperpanjang masa berlaku setiap tahun sesuai ketentuan.
Bagi pemilik kendaraan yang belum mengaktifkan, langkah paling aman adalah memastikan NIK di aplikasi Digital Korlantas sudah sesuai dengan yang tercatat di STNK. Jika NIK berbeda, proses digitalisasi tidak akan berhasil dan perlu pembaruan data terlebih dahulu.