TERNATE — Penyuluhan hukum yang digelar Bidang Hukum (Bidkum) Polda Maluku Utara menyasar langsung personel Polres Ternate. Kegiatan berlangsung di Aula Polres Ternate, Rabu, 30 September 2026, dan diawali pembukaan serta doa.
Kapolres Ternate AKBP Anita Ratna Yulianto melalui Kasi Humas Polres Ternate Iptu Ekan Mukadar menyatakan penyuluhan hukum penting untuk memastikan setiap pelaksanaan tugas personel tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
"Diharapkan personel semakin memahami berbagai ketentuan hukum dan peraturan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas. Sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan sesuai ketentuan," ujar Iptu Ekan.
Materi penyuluhan disampaikan tim sosialisasi hukum Bidkum Polda Maluku Utara yang dibawakan Ipda Sofia Hidete. Cakupan materi meliputi berbagai regulasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kepolisian.
Menurut Iptu Ekan, penyuluhan ini menjadi ruang bagi personel untuk memperdalam pemahaman hukum, termasuk melalui sesi tanya jawab terkait penerapan ketentuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
"Penyuluhan ini menjadi ruang bagi personel untuk memperdalam pemahaman hukum. Termasuk melalui sesi tanya jawab terkait penerapan ketentuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari," kata Iptu Ekan.
Kegiatan diawali pembukaan dan doa, dilanjutkan sambutan Kapolres Ternate yang diwakili Kasikum Polres Ternate Iptu Mirna Oramali. Setelah sambutan, agenda berlanjut ke penyampaian materi dan sesi tanya jawab.
Kegiatan turut dihadiri tim sosialisasi hukum Bidkum Polda Maluku Utara, serta personel Polres Ternate sebagai peserta. Kehadiran kedua pihak menandai penyuluhan ini sebagai forum koordinasi antara Bidkum Polda dan jajaran Polres di wilayah Maluku Utara.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Ternate mendorong peningkatan pemahaman hukum personel untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional, berintegritas, dan sesuai prinsip Presisi.
Pemahaman terhadap perundang-undangan, Peraturan Pemerintah, dan Perpol dinilai menjadi fondasi pelayanan kepada masyarakat. Personel yang menguasai regulasi diharapkan mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku.