Wali Kota Tidore Minta ASN Jadi Contoh Perwali Pembatasan Aktivitas Jumat, Satpol PP Dikerahkan Mengawasi

Penulis: Saiful  •  Senin, 05 Oktober 2026 | 12:02:01 WIB
Wali Kota Tidore Muhammad Sinen memimpin apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota, Senin (5/10/2026).

TIDORE — Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menegaskan bahwa ASN, PPPK, maupun PPPK Paruh Waktu harus menjadi contoh yang baik dalam penerapan pembatasan aktivitas, sehingga masyarakat dapat dengan mudah memahami kebijakan tersebut. Arahan itu disampaikan di hadapan peserta apel gabungan di halaman Kantor Wali Kota, Senin (5/10/2026).

Menurut Muhammad Sinen, kebijakan pembatasan aktivitas hari Jumat sudah menjadi keputusan yang wajib dijalankan, terlepas dari sikap suka atau tidak suka. Ia meminta seluruh ASN mendukung penuh penerapan aturan tersebut.

Satpol PP hingga Perhubungan Diminta Pantau Setiap Jumat

Wali Kota menyebut tiga dinas yang diberi tugas pengawasan lapangan, yakni Satpol PP, Dinas Perindagkop, dan Dinas Perhubungan. Ketiganya harus memantau penerapan pembatasan aktivitas setiap Jumat.

"Saya membuat satu kebijakan pembatasan aktivitas di hari Jumat, suka atau tidak, ini adalah keputusan yang harus dijalankan, Dinas terkait Satpol PP, Perindagkop dan Perhubungan setiap Jumat harus pantau. Dan kebijakan ini wajib hukumnya didukung oleh seluruh ASN," ungkap Muhammad Sinen.

Laporan Tiga Pekan Jumat: ASN Masih Lalai Berbelanja

Muhammad Sinen mengaku menerima laporan bahwa pada tiga pekan Jumat sebelumnya masih ada pihak yang lalai, terutama dari kalangan ASN. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi alasan berbelanja saat jam pembatasan berlaku, karena kebutuhan dapur bisa dipenuhi sekali seminggu atau sekali sebulan.

"Saya mendapat laporan, pada tiga pekan Jumat sebelumnya, masih ada yang lalai, terutama ASN. Untuk itu saya minta mulai Jumat ini, jangan lagi. Dinas terkait akan terus memantau, bagi yang masih kedapatan lalai, yang bersangkutan akan menerima risiko," tegasnya.

Ia juga menyebut ASN tidak boleh menjadi pihak yang membuat blunder atas kebijakan yang sudah ditetapkan. Sanksi bagi pelanggar diserahkan sepenuhnya pada mekanisme dinas terkait.

Pedagang Sayur dari Halmahera Barat Akan Diberi Tahu

Dinas Perindagkop dan Dinas Perhubungan diminta menyampaikan informasi pembatasan aktivitas Jumat kepada para pedagang sayur asal Kabupaten Halmahera Barat. Langkah itu agar pedagang dari luar daerah bisa menyesuaikan waktu berjualan dengan Peraturan Wali Kota yang berlaku.

Wali Kota juga meminta Sekretaris Daerah menyurat ke sekolah-sekolah swasta dan jenjang SMA/sederajat di wilayah Tidore. Meski SMA bukan kewenangan pemerintah kabupaten/kota, ia menegaskan sekolah di wilayah Kota Tidore wajib mengikuti kebijakan tersebut.

"Saya minta ke Sekretaris Daerah (Sekda) nanti menyurat juga ke sekolah-sekolah swasta dan SMA/sederajat, meskipun jenjang SMA bukan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun karena berada di wilayah Kota Tidore, maka wajib hukumnya harus ikuti," pungkasnya.

Pemkot Tidore Kepulauan belum merinci bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN yang tetap melanggar. Pengawasan disebut akan berjalan mulai Jumat pekan ini dengan melibatkan petugas di lapangan.

Reporter: Saiful
Sumber: halmaheranesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top