DKP Morotai Buka Pendampingan Izin Rumpon, Nelayan Lifao dan Kolorai Mulai Koordinasi

Penulis: Sutomo  •  Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:01:01 WIB
Kepala DKP Morotai Muksin Hi. Umar menyatakan pihaknya siap mendampingi nelayan dalam pengurusan izin rumpon.

MOROTAI — Kepala DKP Morotai, Muksin Hi. Umar, menyatakan pihaknya siap membantu masyarakat mulai dari tahap konsultasi hingga koordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara. Menurut dia, langkah itu bagian dari upaya pemerintah daerah memberi kemudahan pelayanan kepada pelaku usaha perikanan.

Legalitas yang jelas diharapkan mendukung aktivitas masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor tersebut. Muksin menegaskan DKP kabupaten tidak bisa menerbitkan izin rumpon sendiri.

"Jadi kewenangan kami di kabupaten hanya memediasi. Artinya, kami membantu kelompok nelayan dan pengusaha yang memiliki rumpon untuk memediasi ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karena kami di DKP kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin rompong," ujar Muksin, Kamis, 8 Oktober 2026.

Sosialisasi dan Gerai Layanan Perizinan Digelar Lebih Dulu

Sebelum pendampingan dibuka, DKP Provinsi Maluku Utara bersama DKP Morotai telah melakukan sosialisasi mengenai mekanisme serta persyaratan pengurusan izin rumpon. Kegiatan itu melibatkan perwakilan dari Kecamatan Morotai Utara, Morotai Timur, dan Morotai Selatan.

Masing-masing wilayah mengirimkan empat perwakilan. Sejumlah pengusaha rumpon juga ikut dalam kegiatan tersebut.

"Sosialisasi kemudian dirangkaikan dengan pembukaan gerai pelayanan perizinan. Kehadiran layanan itu diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai dokumen maupun tahapan yang harus dipenuhi," jelasnya.

Akta KUB hingga Armada Kapal 30 GT Jadi Syarat Utama

Muksin merinci sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi KUB pengelola rumpon. Salah satunya kepemilikan akta serta legalitas kelompok usaha.

Kelompok tersebut juga harus didukung armada penangkapan ikan dengan ketentuan tertentu. "Misalnya kelompok usaha bersama harus memiliki akta dan KUB. Kemudian armada, misalnya kapal 30 GT. Kalau armadanya 1,5 GT, paling tidak tujuh sampai 10 unit. Itu beberapa persyaratan untuk proses perizinan," jelasnya.

Kelompok dari Lifao dan Kolorai Mulai Ajukan Koordinasi

Saat ini sejumlah kelompok usaha dan pemilik rumpon di Morotai telah mulai berkoordinasi dengan DKP setempat. Di antaranya berasal dari Desa Lifao dan Desa Kolorai.

Muksin memastikan pihaknya tetap membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses tersebut.

"Kami siap mendampingi dan memediasi masyarakat maupun pengusaha rompong yang ada di Morotai untuk berkoordinasi dengan DKP Provinsi Maluku Utara, sehingga proses penerbitan izin rumpon dapat berjalan sesuai ketentuan," pungkasnya.

Reporter: Sutomo
Sumber: cermat.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top