Pencarian

Harga Emas Antam Turun Rp5.000, Kini Rp2.576.000 per Gram

Jumat, 02 Oktober 2026 • 09:35:01 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp5.000, Kini Rp2.576.000 per Gram
Harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp5.000 menjadi Rp2.576.000 pada perdagangan Jumat (2/10/2026).

MALUKU UTARA — Harga emas Antam ukuran 1 gram turun Rp5.000 menjadi Rp2.576.000 pada perdagangan Jumat (2/10/2026), melanjutkan tren pelemahan dua hari berturut-turut. Penurunan ini juga menyeret harga buyback ke level Rp2.386.000 per gram, turun Rp5.000 dibandingkan sehari sebelumnya.

Rincian Harga Emas Antam Berbagai Ukuran

Selain ukuran 1 gram, harga emas Antam untuk denominasi lain juga tercatat mengalami penyesuaian pada perdagangan hari ini. Berikut rincian lengkapnya:

  • 0,5 gram: Rp1.338.000
  • 1 gram: Rp2.576.000
  • 2 gram: Rp5.092.000
  • 3 gram: Rp7.613.000
  • 5 gram: Rp12.655.000
  • 10 gram: Rp25.255.000
  • 25 gram: Rp63.012.000
  • 50 gram: Rp125.945.000
  • 100 gram: Rp251.812.000
  • 250 gram: Rp629.265.000
  • 500 gram: Rp1.258.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.516.600.000

Harga Buyback Ikut Melemah

Harga jual kembali atau buyback emas Antam berada di Rp2.386.000 per gram. Angka ini turun Rp5.000 dibandingkan harga buyback sehari sebelumnya. Bagi pemilik emas yang ingin mencairkan investasinya, selisih antara harga beli dan buyback menjadi pertimbangan utama karena menentukan keuntungan bersih yang diperoleh.

Catatan Pajak dan Penyesuaian Harga

Harga yang tercantum belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,25 persen. Artinya, pembeli emas Antam masih perlu menambahkan komponen pajak tersebut ke dalam total biaya transaksi. Selain itu, harga emas dapat mengalami penyesuaian sewaktu-waktu mengikuti kondisi pasar global maupun domestik.

Penutup: Penurunan harga emas Antam hari ini menjadi sinyal bagi investor untuk mencermati pergerakan selanjutnya, terutama menjelang akhir pekan. Bagi masyarakat yang berencana membeli emas sebagai instrumen lindung nilai, pelemahan harga bisa menjadi momentum masuk — dengan catatan tetap memperhitungkan biaya pajak dan selisih buyback.

Follow www.halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: medcom.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks