Pencarian

Komdigi Temukan Banyak Paket Internet Belum Patuhi Aturan Kuota Tak Hangus

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 12:05:01 WIB
Komdigi Temukan Banyak Paket Internet Belum Patuhi Aturan Kuota Tak Hangus
Komdigi menemukan mayoritas paket internet dari tiga operator besar belum memenuhi amanah putusan MK soal perlindungan sisa kuota.

MALUKU UTARA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menemukan mayoritas paket internet dari tiga operator besar belum memenuhi amanah putusan Mahkamah Konstitusi soal perlindungan sisa kuota. Dari laporan Telkomsel, Indosat, dan XLSmart, ratusan paket masih mengandalkan notifikasi sebagai bentuk perlindungan, bukan mekanisme rollover yang memberi manfaat ekonomi langsung kepada pelanggan.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Digital Komdigi Denny Setiawan mengungkapkan temuan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10/2026). Evaluasi dilakukan setelah pemerintah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler yang wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026.

Laporan itu akan diperbarui setiap bulan. Setelah menerima dokumen, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart untuk mengukur sejauh mana perlindungan sisa kuota pelanggan benar-benar diterapkan di lapangan.

Hasilnya, Komdigi menilai sebagian besar paket yang dilaporkan belum memberikan perlindungan substantif. Operator dinilai baru sebatas memperluas pilihan paket rollover, sementara paket non-rollover masih mengandalkan notifikasi atau peringatan masa aktif.

XLSmart: 9 dari 101 Paket Belum Sesuai

XLSmart melaporkan memiliki 101 paket internet. Sebanyak 92 paket sudah memakai mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru yang dirilis setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.

Namun, sembilan paket masih memberikan perlindungan berupa penguatan informasi dan notifikasi. Komdigi menilai mekanisme itu belum sesuai amanah putusan MK karena bersifat preventif dan tidak langsung melindungi nilai ekonomi sisa kuota pelanggan.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," ujar Denny.

Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera mendapatkan mekanisme perlindungan yang sesuai dengan putusan MK.

Indosat: Baru 23 dari 94 Paket Pakai Rollover

Indosat melaporkan 94 paket internet. Dari jumlah itu, baru 23 paket menggunakan mekanisme rollover, sedangkan 71 paket lainnya memberikan perlindungan lewat mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanah putusan MK. Denny menegaskan notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelasnya.

"Yang kami dorong adalah adanya mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," sambung Denny.

Telkomsel: 76 Paket Masih Andalkan Notifikasi

Telkomsel melaporkan 95 paket. Sebanyak 19 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, sementara 76 paket masih memakai bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi menilai mekanisme notifikasi pada paket non-rollover tersebut belum memenuhi bentuk perlindungan yang dimaksud dalam putusan MK. Pemerintah juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026.

Komdigi meminta proses tersebut segera dituntaskan.

Mengapa Notifikasi Tidak Cukup

Denny menegaskan putusan MK tidak hanya berbicara mengenai pemberitahuan kepada pelanggan sebelum masa berlaku paket berakhir. Pemerintah menilai perlindungan harus bersifat substantif.

"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujarnya.

Komdigi akan terus melakukan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi masing-masing operator. Pelanggan yang menemukan persoalan terkait perlindungan sisa kuota dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal operator maupun Pusat Kontak Digital 159.

Follow www.halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inet.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks