MALUKU UTARA — Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memastikan pemerintah tetap memberikan dukungan finansial kepada para transmigran, namun hanya bersifat sementara. Bantuan tersebut diberikan dalam bentuk catu pangan dengan nilai sekitar Rp 3,6 juta per bulan, disesuaikan dengan kondisi lahan di lokasi penempatan.
"Dalam konteks catu pangan, sekitar Rp 3,6 juta per bulan. Tapi itu dalam konteks transisi saja selama satu tahun sampai dengan satu tahun setengah," kata Iftitah di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (12/8).
Durasi pemberian bantuan dibedakan berdasarkan karakteristik lahan. Untuk kawasan dengan lahan kering, pemerintah memberikan catu pangan selama kurang lebih satu tahun. Sementara untuk kawasan lahan basah, bantuan berlangsung lebih lama, yakni sekitar 18 bulan.
Iftitah mengilustrasikan perubahan strategi ini dengan analogi sederhana. "Strateginya kami ubah, yang dulu memindahkan semut, sekarang adalah mencetak gulanya. Jadi ada gula ada semut. Bangun ekonominya, manusia akan datang secara sukarela dan mandiri," ujarnya.
Artinya, pemerintah tidak lagi sekadar membangun rumah dan membagikan lahan. Kawasan transmigrasi kini dirancang sebagai satu kesatuan antara permukiman dan tempat usaha yang terintegrasi.
Sekitar 1.200 peneliti ditempatkan di Papua, sementara sisanya tersebar di kawasan prioritas di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara. Tugas para peneliti ini mencakup penerapan teknologi tepat guna, peningkatan produktivitas, hingga membuka akses pasar, mitra usaha, dan investasi.
"Dari sisi posisi geografis sudah banyak swasta, investor dalam dan luar negeri yang sangat tertarik untuk berinvestasi di Batam, Rempang, dan Galang," kata Iftitah.
Pengembangan kawasan Galang tengah disiapkan untuk mendukung kegiatan industri, salah satunya melalui rencana pembangunan galangan kapal atau shipyard di atas lahan sekitar 150 hektare. Proyek ini diproyeksikan menyerap sekitar 3 ribu tenaga kerja pada tahap konstruksi tahun depan, dan berpotensi meningkat hingga 21 ribu tenaga kerja secara bertahap.
Pemerintah daerah tujuan dapat mengusulkan kebutuhan penduduk dengan karakteristik tertentu sesuai potensi kawasan. Selanjutnya, pemerintah mencocokkan kebutuhan tersebut dengan calon transmigran dari daerah asal yang memiliki kemampuan sesuai. Dengan pola ini, perpindahan penduduk menjadi lebih selektif dan hanya memfasilitasi warga yang dianggap menjadi inti pengembangan kawasan.