Pencarian

Divine Gold Jewelry Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Korban Rp25 Miliar

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 09:35:31 WIB
Divine Gold Jewelry Dilaporkan ke Bareskrim, Kerugian Korban Rp25 Miliar
Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, menjelaskan struktur kepengurusan PT Divine Gold Jewelry yang dilaporkan ke Bareskrim Polri.

MALUKU UTARA — PT Divine Gold Jewelry resmi dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan pencucian uang dengan total kerugian korban mencapai Rp25 miliar. Laporan itu menyorot struktur kepengurusan perusahaan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India serta enam entitas perusahaan cangkang. Modusnya berupa skema pre-order berbonus tidak wajar dan buyback emas bermerek dengan janji harga tinggi yang tak pernah direalisasikan.

Kuasa hukum pelapor, Bionda Johan Anggara, mengungkapkan bahwa entitas yang dilaporkan mencakup PT Divine Gold Jewelry beserta enam perusahaan lain. Menurutnya, direktur utama perusahaan berinisial JKR merupakan WNA India, sementara komisarisnya WNI berinisial NB, dan sekitar empat orang WNA India lainnya turut terlibat dalam struktur kepengurusan.

"Entiti yang kami laporkan adalah PT Divine Gold Jewelry, termasuk ada enam perusahaan di mana direktur utamanya inisial JKR yang merupakan warga negara asing (WNA) India, komisarisnya WNI inisial NB, dan ada sekitar empat orang WNA juga dari India," ujar Bionda.

Skema Pre-Order dan Buyback Emas yang Menjerat Korban

Modus yang dijalankan pelaku mencakup dua pola utama. Pertama, skema pre-order (PO) dengan iming-iming bonus yang nilainya tidak masuk akal. Kedua, sistem buyback emas bermerek seperti Antam, UBS, dan BSI dengan janji pembelian di harga tinggi.

Setelah uang dan emas diserahkan korban, barang maupun dana tidak pernah kembali. Bionda menyebut praktik ini sebagai investasi bodong berkedok jual beli emas dan perak.

Enam Perusahaan Cangkang dan Jejak WNA India

Struktur kepengurusan yang melibatkan enam perusahaan cangkang menjadi perhatian penyidik. Keberadaan entitas-entitas tersebut diduga berfungsi untuk mengaburkan alur dana korban sekaligus mempersulit penelusuran aset.

Keterlibatan empat WNA India di luar direktur utama memperkuat dugaan bahwa jaringan ini beroperasi lintas negara. Polri belum merilis keterangan resmi soal langkah penyidikan lanjutan, termasuk kemungkinan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Kerugian Rp25 Miliar dan Ancaman Pencucian Uang

Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp25 miliar. Angka itu menempatkan kasus ini sebagai salah satu dugaan penipuan investasi emas dengan nilai terbesar yang masuk ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dalam periode terbaru.

Selain pasal penipuan, pelapor menyertakan dugaan tindak pidana pencucian uang. Jika terbukti, ancaman hukuman bisa berlapis mengingat adanya unsur transaksi lintas yurisdiksi dan keterlibatan WNA.

Yang Perlu Dicermati Investor Emas

Kasus ini menambah daftar panjang investasi bodong berkedok komoditas mulia di Indonesia. Pembeli emas fisik maupun digital perlu memverifikasi legalitas perusahaan, memastikan adanya lembaga pengawas resmi, dan mewaspadai tawaran bonus atau harga buyback yang jauh di atas pasar.

Skema PO dengan bonus tidak wajar dan janji buyback tinggi adalah pola klasik yang kerap dipakai pelaku untuk mengumpulkan dana sebelum menghilang. Masyarakat yang sudah menjadi korban diminta segera melapor ke Bareskrim Polri atau OJK untuk mempercepat penelusuran aset.

Follow www.halmahera24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: idxchannel.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks